ANALISIS KEBIJAKAN KEMENTRIAN
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT PENENGGELAMAN KAPAL ASING
PENCURI IKAN, PELARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP SERTA BONGKAR MUATAN DI TENGAH
LAUT BERDASARKAN TEORI WILLIAM N. DUNN
ESSAI
Disusun
untuk diajukan dalam rangka pemenuhan tugas terstruktur mata kuliah kebijakan
publik
Oleh,
JENUARD MOSSES TEGUH NELWAN
KELAS
A - PROGRAM SARJANA
INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jatinangor,
2015
Operasi kapal asing penangkap ikan di Indonesia semakin
merajalela. Tindakan yang sewenang-wenang di wilayah perairan Nusantara membuat
kerugian yang sangat besar. Hal ini sudah terjadi hampir selama 10 tahun
terakhir sehingga mulai dirasakan akibatnya. Akan tetapi dahulu Pemerintah dan
masyarakat hanya sedikit merasakan dampak dikarenakan belum fokus untuk
mengelola potensi alam di bidang kelautan sangat besar. Banyak industri
perikanan Indonesia seperti cold storage dan pengepakan ikan
hancur satu per satu karena tidak adanya bahan baku. Selain itu
juga harga ikan di berbagai daerah mulai mahal. Masyarakat mulai resah terhadap
kenaikan harga ikan di pasaran dan juga para nelayan mulai enggan melaut bukan
disebabkan karena kenaikan harga solar ataupun cuaca melainkan keresahan
terhadap praktek illegal fhishing
kapal berbendera asing yang berdampak pada pengurangan pendapatan hasil laut
serta kerusakan ekosistem laut sebagai akibat dari penggunaan alat tangkap.
Penggunaan alat tangkap ikan di Indonesia mulai ditertibkan,
karena dinilai dapat merusak ekosistem laut. Kontribusi terhadap kerusakan ini
bukan dari para nelayan Indonesia, karena sebagian besar nelayan menggunakan
alat tangkap tradisional, melainkan dari para pencuri ikan negara lain yang
menggunakan alat tangkap terlarang untuk meningkatkan pendapatan hasil
tangkapan, seperti :
1. Penggunaan bahan peledak, bahan
beracun, dan aliran listrik.
2. Penggunaan jarring trawl.
3. Pengoperasian Pukat Udang (Shrimp
Net) dan Pukat Ikan (Fish Net).
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti; kerugian
atas pencurian ikan oleh kapal asing mencapai 20 miliar
dollar Amerika atau setara dengan 240 triliun rupiah per tahun. Dengan
rincian, bila satu kapal asing per tahun melaut
selama delapan bulan hasilnya akan mencapai 600
hingga 800 ton. Bila ikan yang ditangkap jenis tongkol dengan
harga per kilonya Rp 12.000, bisa dikalikan 600 ton, jadi berapa
kerugiannya. Jakarta,
Jumat (5/12/2014). Sedangkan menurut Presiden Joko Widodo;
pendapatan yang masuk ke yang masuk ke kas negara hanya berkisar 60 triliun
rupiah. Jumlah ini jauh melampaui hasil curian negara lain. Jakarta, 5 Mei 2014
Maka dari itu
pemerintah kembali menertibkan kasus ini melalui kebijakan penenggelaman kapal
asing yang mencuri di wilayah perairan di Indonesia, moratorium izin kapal dan pelarangan transhipment / bongkar muatan di tengah
laut serta larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem. Kebijakan
ini, untuk mengatasi berbagai masalah yang berdampak bukan hanya pada
masyarakat tapi juga terhadap sektor pendapatan negara.
Kelompok berusaha menguraikan serta
menjelaskan prosedur terkait analisis kebijakan Kementrian Kelautan dan
Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengenai masalah ini. Melalui pendekatan
teori dari William N. Dunn (2000), prosedur analisis kebijakan dengan tipe-tipe
pembuatan kebijakan, yaitu : Lihat buku terjemahan dari William N. Dunn (2000)
Perumusan
masalah dapat memasok pengetahuan yang
relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari
definisi masalah. Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang
tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang
memungkinkan, memadukan pandangan-pandangan yang bertentangan dan merancang
peluang-peluang kebijakan yang baru. Terkait kebijakan dari KKP, masalah ini mendapat
prioritas dalam agenda publik dan juga digolongkan pada karekateristik masalah
yang saling bergantung (interdependence).
Masalah saling bergantung menurut, William N Dunn (1995;94) yaitu masalah
kebijakan dalam satu bidang seringkali mempengaruhi masalah kebijakan lainnya. Maka
dari itu ada berbagai pertanyaan yang kiranya dapat menemukan persoalan serta
mencari solusi atau alternatif terhadap masalah tersebut, yaitu :
1. Apa
penyebab dari masalah kenaikan harga ikan di pasaran yang membuat masyarakat
mulai resah, pendapatan Negara yang tidak efisien dibandingkan dengan potensi
alam yang dimiliki serta kerusakan ekosistem laut ?
2. Bagaimana
cara atau solusi dalam mengatasi masalah tersebut ?
3. Siapa
saja yang terlibat dalam pembuatan kebijakan serta implementasi dari kebijakan
tersebut ?
4. Apa
tujuan atau target yang diharapkan dari kebijakan ini ?
Berdasarkan
beberapa pertanyaan diatas maka dapat dijabarkan bahwa isu ini telah menjadi
proritas dalam agenda kebijakan pemerintah karena memenuhi beberapa kriteria
berdasarkan Kimber (1974); Salesbury (1976); Sanbach (1980); Hogwood dan Gunn (1986).
2. Formulasi
Kebijakan
Dalam
tahapan ini masalah yang telah menjadi prioritas berusaha untuk didefinisikan
serta dicarikan solusi atau alternatif kebijakan melalui pembahasan oleh para
pembuat kebijakan. Alternatif kebijakan diharapkan dapat menguji masa depan
yang secara normatif bernilai dan mengestimasi akibat dari kebijakan yang
diusulkan serta mengenali kendala-kendala yang mungkin akan terjadi dalam
pencapaian tujuan.
Untuk mengatasi masalah publik terkait
kenaikan harga ikan di pasaran yang membuat masyarakat mulai resah, pendapatan
Negara yang tidak efisien dibandingkan dengan potensi alam yang dimiliki serta
kerusakan ekosistem laut, maka para pembuat kebijakan/stake holder mengambil alternatif melalui pembahasan yang panjang,
yaitu :
1. Penenggelaman
Kapal Asing
2. moratorium
izin kapal
3. pelarangan
transhipment / bongkar muatan di
tengah laut
Alternatif
kebijakan ini diambil karena disebabkan :
1. Banyak
kapal berbendera asing yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan
Indonesia untuk mengeksploitasi kekayaan laut seperti ikan tuna, ikan tongkol
dll.
2. Meningkatnya
izin kapal lokal yang ternyata melakukan aksi kerjasama dengan kapal asing
untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia yang kemudian nantinya akan di ekspor
secara ilegal di beberapa Negara seperti : Filipina, Thailand, Jepang,
Malaysia, Canada, Dubai dan beberapa Negara ASEAN lainnya.
3. Transaksi
ilegal bongkar muatan yang dilakukan oleh nelayan lokal di wilayah perbatasan
(ditengah laut) yang sering dilakukan di wilayah sulawesi utara dan maluku
untuk didistribusikan ke berbagai negara.
Sebagai
akibat dari alternatif kebijakan ini, yaitu :
1. Menurun
secara drastis stok ikan di Filipina yang terkenal sebagai lumbung ikan tuna di
Dunia yang memasok ke berbagai Negara seperti Dubai dan Jepang.
2. Ekspor
ikan kaleng ke Negara Dubai meningkat 20%-30%.
3. Menghentikan
Impor pupuk/pakan berbahan baku ikan
4. Tawaran
investasi Negara Malaysia dan Jepang di Bidang kelautan dan perikanan.
Kebijakan
KKP ini telah menggemparkan beberapa Negara di Dunia, maka jika kebijakan ini
terus dilakukan diprediksikan Indonesia akan menjadi Negara Pengekspor ikan
terbesar di Dunia.
Adapun kendala-kendala yang nanti akan
memperhambat implementasi kebijakan ini; menurut analisis kelompok yaitu :
1. Kurangnya
petugas untuk mengawasi wilayah perbatasan laut di Indonesia.
2. Kondisi
kapal yang tidak memadai untuk proses pengawasan dan penjagaan wilayah laut.
3. Aksi
penolakan masyarakat terlebih nelayan terkait pelarangan penggunaan alat
tangkap.
4. Dana
untuk pengoperasian kapal dalam hal ini pembelian bahan bakar kapal belum
efisien.
5. Tingkat
pemahaman dan kesadaran masyarakat masih rendah.
3.Rekomendasi (Adopsi) /
Implementasi Kebijakan
Rekomendasi membuahkan pengetahuan
yang relevaan dengan kebijakan tentang manfaat
atau biaya dari berbagai alternatif yang akibatnya di masa mendatang
yang telah dietimasikan melalui peramalan. Ini membantu pengambil kebijakan
pada tahap adopsi kebijakan.
Pemantauan menyediakan pengetahuan
yang relevan dengan kebijakan tentang akibat dari kebijakan yang diambil
sebelumnya. Ini membantu pengambil kebijakan pada tahap implementation policy.
Kelompok
akan menguaraikan manfaat terkait alternatif kebijakan yang diharapkan oleh KKP,
yaitu :
1. Mengolah
kekayaan sumber daya laut sebagai salah satu sumber pendapatan negara untuk
mempercepat proses pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah,
terlebih pembangunan di bidang kemaritiman.
2. Meningkatnya
ekspor industri ikan kaleng lokal
3. Meningkatkan
kesejahteraan dari segi pendapatan nelayan
4. Pengakuan
terhadap kedaulatan laut Indonesia
5. Melestarikan
serta memperbaiki ekosistem laut yang telah rusak akibat penggunaan alat
tangkap
6. Meningkatkan
bilateral dan multilateral antar negara di bidang kelauatan dan perikanan.
Selama
ini implementasi kebijakan tidak menimbulkan masalah baru dalam masyarakat,
akan tetapi membawa dampak buruk bagi negara yang telah terbiasa mencuri
kekayaan laut Nusantara. Telah terjadi kekosongan stok ikan di beberapa Negara
sehingga mengancam bahan pangan Negara lain. Sebagai akibat dari implementasi
kebijakan ini banyak keuntungan yang di raup oleh Indonesia di bidang kelautan dan
perikanan. Akan tetapi perlu ditingkatkan lagi dari segi sumber daya pengawasan
untuk melaksanakan tindakan-tindakan sesuai kebijakan KKP.
4.Evaluasi Kebijakan
Evaluasi
membuahkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang ketidaksesuaian
antara kinerja kebijakan yang diharapkan dengan yang benar-benar dihasilkan.
Jadi ini membantu pengambilan kebijakan pada tahap penilaian kebijakan terhadap
proses pembuatan kebijakan. Evaluasi tidak hanya menghasilkan kesimpulan
mengenai seberapa jauh masalah telah terselesaikan; tetapi juga menyumbang pada
klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari kebijakan, membantu
dalam penyesuaian dan perumusan kembali masalah.
Evaluasi
terhadap implementasi khususnya selama ini alternatif kebijakan masih terukur
membawa dampak positif terhadap Negara dan masyarakat. Tingkat resistensi
dinilai kurang, tinggal yang perlu diperhatikan oleh KKP terkait alternatif
kebijakan untuk mengatasi prioritas masalah publik yaitu, pertama; terus
melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman serta
pengetahuan dan juga menambah infrastuktur terkait tempat pelelangan ikan. Hal
ini dinilai masih kurang bahkan tidak ada jika ditemui dilapangan. Kedua;
menambah sumber daya untuk pengawasan wilayah perairan Indonesia dalam mencegah
aksi ilegal bongkar mautan di tengah laut.
Buku
sumber :
Dunn
N. William. 1998. Analisa Kebijaksaan Publik. PT
Hanindita Graha
Widya :
Yogyakarta.
______________. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik : Edisi Kedua.
Universitas Gadja
Mada : Yogyakarta.
Berita :
Laman berita Detik.Com, Jakarta 5 Desember 2014
Laman Berita Kompas, Jakarta 5 Mei 2014